Dasar Hukum THR: Mengapa THR Itu Wajib dan Penting?
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Payung hukum utama yang mendasari pembayaran THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini diperkuat juga dengan beberapa aturan turunan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disesuaikan setiap tahunnya, terutama terkait batas waktu pembayaran.
Pentingnya THR tidak hanya terletak pada aspek finansial bagi karyawan, tetapi juga pada penciptaan iklim kerja yang kondusif. THR menjadi bentuk apresiasi pengusaha terhadap kontribusi karyawan selama periode kerja, sekaligus membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial ekstra menjelang hari raya. Kepatuhan terhadap aturan THR juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat membawa konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan, termasuk sanksi administratif dan denda. Oleh karena itu, memahami cara menghitung THR karyawan dengan benar merupakan hal krusial bagi setiap entitas bisnis.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? Memahami Kriteria Karyawan
Tidak semua yang bekerja di sebuah perusahaan serta merta berhak atas THR. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja agar berhak menerima Tunjangan Hari Raya. Pemahaman mengenai kriteria ini sangat penting untuk memastikan pembayaran THR tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Karyawan Tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang lazim disebut karyawan tetap, memiliki hak penuh untuk menerima THR. Jika karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka ia berhak atas THR sebesar 1 kali upah satu bulan penuh. Upah satu bulan penuh ini biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk karyawan PKWTT yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan tetapi sudah lebih dari 1 bulan, mereka tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungan proporsional ini disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan tersebut. Misalnya, jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka ia akan menerima setengah dari THR yang seharusnya diterima jika bekerja penuh 12 bulan.
Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau sering disebut karyawan kontrak, juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR. Aturan yang berlaku bagi karyawan PKWT ini serupa dengan karyawan PKWTT. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar 1 kali upah satu bulan penuh.
Sama halnya dengan karyawan tetap, jika karyawan kontrak memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi sudah lebih dari 1 bulan, mereka berhak atas THR secara proporsional. Yang perlu diperhatikan adalah jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya, perusahaan tetap wajib membayarkan THR jika kontrak berakhir dalam jangka waktu H-7 hari raya keagamaan.
Karyawan Harian Lepas
Karyawan harian lepas, meskipun statusnya tidak terikat secara permanen, tetap berhak menerima THR. Perhitungan THR untuk karyawan harian lepas sedikit berbeda, karena upah mereka tidak bersifat tetap bulanan. Untuk karyawan harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk karyawan harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi sudah lebih dari 1 bulan, perhitungan THR-nya dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan yang diterima selama masa kerja. Biasanya, rata-rata ini dihitung dari 3 bulan terakhir sebelum hari raya. Setelah mendapatkan rata-rata upah bulanan, perhitungan THR proporsional akan diterapkan sesuai dengan masa kerjanya. Memahami cara menghitung THR karyawan dengan benar untuk kategori ini memerlukan perhitungan yang lebih detail terkait rata-rata upah.
Komponen Gaji yang Menjadi Dasar Perhitungan THR
Pemahaman yang akurat mengenai komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR sangat krusial. Seringkali, inilah yang menjadi sumber kebingungan dan perbedaan interpretasi antara perusahaan dan karyawan. Regulasi ketenagakerjaan telah menetapkan secara spesifik apa saja yang termasuk dalam “upah satu bulan” yang menjadi acuan.
Upah satu bulan yang dimaksud untuk cara menghitung THR karyawan dengan benar terdiri dari dua komponen utama:
- Gaji Pokok: Ini adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan dan bersifat tetap. Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan THR.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perumahan, atau tunjangan kemahalan yang bersifat tetap. Penting untuk diingat bahwa tunjangan tetap ini harus dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok dan tidak terpengaruh oleh kehadiran atau target kerja.
Ada juga komponen upah yang tidak masuk dalam perhitungan THR, yaitu tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kehadiran atau pencapaian suatu hasil kerja. Contohnya adalah tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan makan, atau bonus kinerja. Karena sifatnya yang tidak tetap dan bergantung pada variabel tertentu, tunjangan ini tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR. Oleh karena itu, saat menghitung THR, perusahaan harus secara cermat memisahkan antara tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Panduan Lengkap Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus dan Contoh
Setelah memahami dasar hukum, kriteria penerima, dan komponen gaji, kini saatnya masuk ke inti pembahasan: cara menghitung THR karyawan dengan benar melalui rumus dan contoh yang jelas.
Rumus Dasar Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Bagi karyawan, baik tetap maupun kontrak, yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perhitungan THR sangatlah sederhana. Mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali upah satu bulan penuh.
Rumus:
THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Kasus:
Budi adalah seorang karyawan tetap di PT Makmur Jaya. Ia sudah bekerja selama 5 tahun. Gaji pokok Budi adalah Rp 5.000.000 dan ia menerima tunjangan tetap berupa tunjangan jabatan sebesar Rp 1.000.000.
Cara menghitung THR karyawan dengan benar untuk Budi adalah:
THR = 1 x (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000)
THR = Rp 6.000.000
Jadi, Budi akan menerima THR sebesar Rp 6.000.000.
Rumus Perhitungan THR Proporsional untuk Karyawan dengan Masa Kerja < 12 Bulan
Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi sudah lebih dari 1 bulan, baik itu karyawan tetap maupun kontrak, berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungan ini disesuaikan dengan lamanya mereka bekerja di perusahaan.
Rumus:
THR = (Masa Kerja (bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh Kasus:
Siti adalah karyawan kontrak di PT Harapan Maju. Ia mulai bekerja pada tanggal 1 Oktober 2023 dan hari raya jatuh pada bulan April 2024. Artinya, Siti sudah bekerja selama 6 bulan (Oktober, November, Desember 2023; Januari, Februari, Maret 2024). Gaji pokok Siti adalah Rp 4.500.000 dan ia menerima tunjangan tetap transportasi sebesar Rp 500.000.
Cara menghitung THR karyawan dengan benar untuk Siti adalah:
THR = (6 / 12) x (Rp 4.500.000 + Rp 500.000)
THR = (0.5) x (Rp 5.000.000)
THR = Rp 2.500.000
Jadi, Siti akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.
Perhitungan THR untuk Karyawan Harian Lepas
Perhitungan THR bagi karyawan harian lepas memerlukan sedikit langkah tambahan karena upah mereka yang tidak bersifat bulanan tetap.

Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Untuk karyawan harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, dasar perhitungan THR adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Rumus:
THR = Rata-rata Upah 12 Bulan Terakhir
Contoh Kasus:
Pak Umar adalah karyawan harian lepas yang sudah bekerja selama 2 tahun di sebuah pabrik. Total upah yang diterima Pak Umar selama 12 bulan terakhir adalah Rp 48.000.000.
Cara menghitung THR karyawan dengan benar untuk Pak Umar adalah:
Rata-rata Upah Bulanan = Rp 48.000.000 / 12 bulan = Rp 4.000.000
THR = Rp 4.000.000
Jadi, Pak Umar akan menerima THR sebesar Rp 4.000.000.
Masa Kerja < 12 Bulan
Bagi karyawan harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi sudah lebih dari 1 bulan, perhitungan dimulai dengan mencari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut. Biasanya, diambil rata-rata 3 bulan terakhir atau selama masa kerja tersebut jika kurang dari 3 bulan. Setelah itu, barulah diterapkan rumus proporsional.
Rumus:
THR = (Masa Kerja (bulan) / 12) x Rata-rata Upah (misal: 3 bulan terakhir)
Contoh Kasus:
Indah adalah karyawan harian lepas di sebuah kafe. Ia mulai bekerja pada 1 Januari 2024. Hari raya Idul Fitri jatuh pada April 2024, artinya Indah telah bekerja selama 3 bulan (Januari, Februari, Maret). Upah yang diterima Indah rata-rata per bulan selama 3 bulan tersebut adalah Rp 2.800.000.
Cara menghitung THR karyawan dengan benar untuk Indah adalah:
THR = (3 / 12) x Rp 2.800.000
THR = (0.25) x Rp 2.800.000
THR = Rp 700.000
Jadi, Indah akan menerima THR sebesar Rp 700.000.
Skenario Khusus dalam Perhitungan THR
Meskipun terlihat lugas, terkadang ada beberapa skenario khusus yang membutuhkan perhatian lebih dalam cara menghitung THR karyawan dengan benar.
Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign) atau PHK
Aturan mengenai THR bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki batasan waktu. Jika seorang karyawan mengundurkan diri atau di-PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap berhak mendapatkan THR. Namun, jika pengunduran diri atau PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan THR. Ketentuan ini bisa berbeda jika ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur sebaliknya.
Karyawan Cuti Melahirkan atau Sakit Panjang
Karyawan yang sedang dalam masa cuti melahirkan, cuti haid, atau cuti karena sakit panjang, tetap berhak penuh atas THR. Status kepegawaian dan hak-hak normatif, termasuk THR, tidak gugur meskipun karyawan sedang tidak aktif bekerja karena alasan yang sah dan diatur oleh undang-undang. Perhitungan THR-nya akan sama seperti karyawan lain yang aktif bekerja, yaitu 1 kali upah satu bulan penuh jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, atau proporsional jika kurang dari 12 bulan.
Karyawan yang Pindah Cabang/Departemen
Perpindahan karyawan dari satu cabang ke cabang lain dalam satu perusahaan yang sama, atau mutasi antar departemen, tidak akan memengaruhi perhitungan dan hak atas THR. Masa kerja dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR akan tetap dihitung secara kumulatif dari awal masuk perusahaan, bukan dari tanggal pindah cabang atau departemen. Jadi, cara menghitung THR karyawan dengan benar dalam kasus ini tetap mengikuti rumus umum berdasarkan total masa kerja di perusahaan tersebut.
Pentingnya Kepatuhan dan Sanksi Bagi Pelanggaran Pemberian THR
Kepatuhan terhadap regulasi mengenai pemberian THR adalah cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan. Pemerintah Indonesia sangat menekankan pentingnya pembayaran THR sesuai jadwal dan jumlah yang benar. Batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran THR dapat berujung pada sanksi yang cukup berat bagi perusahaan.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi tersebut meliputi:
- Denda: Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
- Sanksi Administratif: Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi administratif ini akan diberikan secara berjenjang tergantung pada tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti teguran.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Karyawan yang merasa tidak menerima THR atau menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan cara menghitung THR karyawan dengan benar bukan hanya tentang menghitung angka, tetapi juga tentang mematuhi hukum dan membangun kepercayaan dengan seluruh tim kerja.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung THR karyawan dengan benar adalah fundamental bagi setiap perusahaan dan krusial bagi karyawan. Artikel ini telah mengulas secara komprehensif mulai dari dasar hukum yang mewajibkan pemberian THR, kriteria siapa saja yang berhak menerimanya, komponen gaji apa saja yang menjadi dasar perhitungan, hingga rumus praktis beserta contoh-contoh kasusnya. Kita juga telah membahas skenario-skenario khusus seperti karyawan yang mengundurkan diri atau cuti, serta pentingnya kepatuhan dan sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran.
Dengan berpegang pada peraturan yang berlaku dan menerapkan cara menghitung THR karyawan dengan benar, perusahaan dapat memastikan transparansi, menghindari sanksi hukum, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif dengan karyawan. Bagi karyawan, pengetahuan ini memberdayakan mereka untuk memahami hak-haknya dan memastikan bahwa mereka menerima Tunjangan Hari Raya yang adil sesuai dengan kontribusi dan masa kerja mereka. Kesejahteraan karyawan adalah investasi terbaik bagi kemajuan perusahaan, dan pembayaran THR sesuai ketentuan adalah salah satu wujud nyata dari investasi tersebut.