Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

VintageWorld  > Cara Menghitung >  Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

0 Comments
Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Memahami THR: Hak Penting Setiap Pekerja

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja sekaligus upaya untuk memastikan mereka dapat merayakan hari besar keagamaan dengan layak.

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Apa Itu THR dan Mengapa Penting?

THR berbeda dengan gaji atau upah bulanan. THR adalah tunjangan khusus yang dibayarkan sekali dalam setahun, biasanya dua minggu sebelum hari raya keagamaan tiba. Keberadaan THR sangat penting karena beberapa alasan:

  • Kesejahteraan Pekerja: Memberikan dukungan finansial tambahan untuk memenuhi kebutuhan di Hari Raya yang cenderung meningkat.
  • Keadilan Sosial: Menjamin bahwa setiap pekerja, tanpa memandang masa kerja atau status kepegawaian tertentu, berhak atas tunjangan ini (dengan ketentuan tertentu).
  • Kewajiban Perusahaan: THR adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi pengusaha, bukan sekadar kebijakan opsional.

Dasar Hukum THR di Indonesia

Regulasi mengenai THR di Indonesia cukup jelas dan mengikat. Payung hukum utama yang mengatur tentang pemberian THR adalah:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kedua peraturan ini secara eksplisit mengatur tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR, waktu pembayaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Oleh karena itu, memahami dasar hukum ini adalah langkah pertama untuk mengetahui cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun secara benar.

Peraturan Khusus THR untuk Karyawan Baru atau Belum Setahun

Salah satu poin penting dalam peraturan THR adalah mengenai masa kerja. Banyak yang salah paham bahwa karyawan harus bekerja minimal satu tahun penuh untuk mendapatkan THR. Padahal, peraturan telah mengatur secara spesifik mengenai hak THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap setahun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yang berhak mendapatkan THR Keagamaan adalah:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ini berarti, bahkan jika Anda baru bekerja sebulan penuh sekalipun, Anda sudah berhak mendapatkan THR. Aturan ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi karyawan baru yang seringkali merasa tidak yakin akan hak mereka.

Kriteria Masa Kerja Minimal untuk THR

Kriteria masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus ini menjadi kunci utama. Tidak peduli apakah Anda karyawan tetap, kontrak, atau paruh waktu, selama Anda telah bekerja minimal satu bulan penuh dan hubungan kerja masih berlangsung hingga batas waktu pembayaran THR, Anda berhak mendapatkannya. Fokus pada kelanjutan hubungan kerja ini juga berarti bahwa status masih menjadi karyawan saat THR dibayarkan adalah penting.

Baca Juga :  Cara Menghitung Volume Air dengan Rumus Praktis

Karyawan Tetap dan Kontrak: Apakah Ada Perbedaan?

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan signifikan dalam hal hak menerima THR antara karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Keduanya berhak atas THR, selama telah memenuhi kriteria masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Perbedaan mungkin terletak pada dasar perhitungan upah jika ada komponen upah yang berbeda antara kedua jenis status tersebut, namun cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun tetap sama, yaitu secara prorata.

Perhitungan Masa Kerja Sejak Kapan?

Masa kerja dihitung sejak tanggal pertama karyawan mulai bekerja secara resmi di perusahaan. Misalnya, jika seorang karyawan mulai bekerja pada tanggal 10 Maret 2023, maka pada tanggal 10 April 2023 ia sudah genap memiliki masa kerja satu bulan. Perhitungan ini akan menjadi dasar utama dalam menentukan besaran THR prorata. Penting untuk dicatat bahwa masa kerja dihitung dalam bulan penuh. Jika ada sisa hari, biasanya akan dibulatkan ke bawah kecuali jika sisa hari tersebut signifikan dan mencapai angka tertentu yang dibulatkan ke bulan berikutnya (ini jarang terjadi di prakteknya dan lebih aman mengacu pada bulan penuh).

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun Secara Proporsional

Ini adalah bagian inti yang paling banyak dicari. Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau satu tahun penuh, perhitungan THR tidak sebesar satu bulan upah penuh. THR akan dihitung secara proporsional atau prorata.

Rumus Dasar Perhitungan THR Prorata

Cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun menggunakan rumus prorata yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu:

THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Di mana:

  • Masa Kerja adalah jumlah bulan kerja penuh karyawan di perusahaan yang bersangkutan.
  • 12 adalah jumlah bulan dalam satu tahun (sebagai pembagi standar).
  • 1 Bulan Upah adalah dasar perhitungan THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Mari kita bedah lebih dalam mengenai komponen “Masa Kerja” dan “1 Bulan Upah” agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.

Mengenal Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan THR

Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Ini penting untuk dipahami karena seringkali ada kebingungan antara tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

  • Upah Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, tanpa terkait dengan kinerja atau kehadiran.
  • Tunjangan Tetap: Pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya, serta dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan perumahan jika diberikan secara tetap dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian.

Yang tidak termasuk dalam 1 Bulan Upah untuk perhitungan THR adalah tunjangan tidak tetap.

  • Tunjangan Tidak Tetap: Pembayaran yang diberikan secara tidak teratur dan berhubungan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu, seperti tunjangan transport yang dihitung berdasarkan kehadiran harian, atau uang makan yang diberikan jika karyawan masuk kerja.

Pastikan perusahaan atau Anda sendiri membedakan dengan jelas antara tunjangan tetap dan tidak tetap untuk memastikan cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun akurat.

Contoh Kasus Sederhana: Karyawan dengan Masa Kerja Singkat

Mari kita ilustrasikan dengan contoh sederhana.
Studi Kasus 1:

  • Nama Karyawan: Budi
  • Tanggal Mulai Bekerja: 1 Januari 2024
  • Gaji Pokok: Rp 4.000.000
  • Tunjangan Tetap: Rp 500.000
  • THR Dibayarkan untuk Hari Raya Idul Fitri (Misal: Mei 2024)
  • Masa Kerja Budi sampai Mei 2024 adalah 4 bulan penuh (Januari, Februari, Maret, April).

Dalam kasus ini, 1 Bulan Upah Budi: Rp 4.000.000 + Rp 500.000 = Rp 4.500.000

Maka, perhitungan THR Budi adalah:
THR Budi = (4 bulan / 12 bulan) x Rp 4.500.000
THR Budi = 1/3 x Rp 4.500.000
THR Budi = Rp 1.500.000

Jadi, Budi akan menerima THR sebesar Rp 1.500.000.

Studi Kasus Lengkap: Beragam Skenario Masa Kerja

Untuk lebih memahami cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun, mari kita lihat beberapa skenario dengan masa kerja yang berbeda.

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Studi Kasus 2:

  • Nama Karyawan: Siti
  • Tanggal Mulai Bekerja: 1 Oktober 2023
  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan Transport (tidak tetap): Rp 500.000 (tidak termasuk perhitungan THR)
  • Tunjangan Jabatan (tetap): Rp 750.000
  • THR Dibayarkan untuk Hari Raya Idul Fitri (Misal: Mei 2024)

Masa Kerja Siti sampai Mei 2024 adalah 7 bulan penuh (Oktober, November, Desember 2023, Januari, Februari, Maret, April 2024).
1 Bulan Upah Siti: Rp 5.000.000 (Gaji Pokok) + Rp 750.000 (Tunjangan Jabatan) = Rp 5.750.000

Perhitungan THR Siti:
THR Siti = (7 bulan / 12 bulan) x Rp 5.750.000
THR Siti = Rp 3.354.166,67 (dapat dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan atau dibayar penuh)

Studi Kasus 3:

  • Nama Karyawan: Joko
  • Tanggal Mulai Bekerja: 15 Maret 2024
  • Gaji Pokok: Rp 3.500.000
  • Tunjangan Tetap: Rp 300.000
  • THR Dibayarkan untuk Hari Raya Idul Fitri (Misal: Mei 2024)

Masa Kerja Joko sampai Mei 2024 adalah 1 bulan penuh (April 2024). Karena baru mulai pertengahan Maret dan belum genap sebulan penuh di bulan Maret, maka bulan Maret belum dihitung. Bulan April adalah bulan kerja penuh pertama.
1 Bulan Upah Joko: Rp 3.500.000 + Rp 300.000 = Rp 3.800.000

Perhitungan THR Joko:
THR Joko = (1 bulan / 12 bulan) x Rp 3.800.000
THR Joko = Rp 316.666,67

Melalui contoh-contoh ini, dapat disimpulkan bahwa cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun sangat bergantung pada dua faktor utama: masa kerja dalam bulan penuh dan total upah yang dijadikan dasar perhitungan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Skenario Khusus dan Pertanyaan Umum Seputar THR

Selain perhitungan dasar, ada beberapa skenario khusus atau pertanyaan umum yang sering muncul terkait THR, terutama bagi karyawan dengan masa kerja yang belum genap setahun.

Bagaimana Jika Karyawan Resign atau di PHK?

Situasi ini cukup sering terjadi menjelang Hari Raya.

  • Karyawan Resign: Jika karyawan mengundurkan diri dan hubungan kerja berakhir sebelum tanggal pembayaran THR, ia tidak berhak atas THR. Namun, jika pengunduran diri terjadi setelah perusahaan mengumumkan pembayaran THR dan sebelum hari raya, atau batas akhir pembayaran THR masih dalam masa kerja, maka karyawan masih berhak atas THR prorata sesuai masa kerjanya. Biasanya, perusahaan akan menyesuaikannya saat pembayaran gaji terakhir.
  • Karyawan di PHK: Jika hubungan kerja diputus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya, karyawan tetap berhak atas THR prorata sesuai masa kerjanya. Perhitungan ini akan masuk dalam komponen pesangon atau uang pisah yang diterima.

Intinya, selama status Anda masih karyawan di perusahaan saat batas waktu pembayaran THR atau sebelum hari raya, Anda berhak menerima THR.

Pembayaran THR Sebelum atau Sesudah Hari Raya?

Sesuai peraturan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini berarti perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hingga setelah hari raya. Kepatuhan terhadap jangka waktu ini penting untuk memastikan pekerja memiliki waktu untuk menggunakan tunjangan tersebut untuk kebutuhan hari raya mereka.

THR dan Pajak Penghasilan (PPh 21): Apa Kaitannya?

THR termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas THR yang dibayarkan kepada karyawan, dan jumlah THR yang diterima karyawan adalah jumlah bersih setelah dipotong pajak. Besar potongan pajak ini akan tergantung pada total penghasilan bruto karyawan dalam setahun dan status Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing karyawan. Jadi, saat menghitung cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun, ingatlah bahwa jumlah yang diterima akan sedikit lebih rendah setelah dipotong PPh 21.

Sengketa Pembayaran THR dan Jalur Penyelesaiannya

Meskipun peraturan sudah jelas, tidak menutup kemungkinan adanya sengketa atau ketidaksesuaian dalam pembayaran THR. Baik itu keterlambatan, nilai yang tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Sesuai?

Jika Anda merasa THR yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan atau bahkan tidak dibayarkan, langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah:

  1. Komunikasi Internal: Bicarakan terlebih dahulu dengan bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk mencari klarifikasi dan penyelesaian. Kadang-kadang, kesalahan bisa terjadi karena kelalaian atau salah interpretasi.
  2. Surat Resmi: Jika komunikasi lisan tidak membuahkan hasil, ajukan keluhan secara tertulis (surat resmi atau email) kepada perusahaan, sertakan detail perhitungan Anda dan dasar hukum yang relevan.
  3. Laporan ke Disnaker: Jika perusahaan tetap tidak merespons atau menolak memenuhi kewajiban, Anda bisa melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Peran Dinas Ketenagakerjaan dalam Sengketa THR

Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai mediator dan pengawas pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, termasuk soal THR. Jika ada pengaduan dari pekerja, Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan mediasi. Jika terbukti ada pelanggaran, Disnaker dapat memberikan sanksi administratif hingga merekomendasikan penindakan hukum. Penting bagi karyawan untuk menyimpan bukti-bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan catatan masa kerja untuk mendukung pengaduan.

Kesimpulan

Memahami cara hitung THR untuk karyawan yang bekerja belum setahun adalah hak dan kewajiban. Bagi karyawan, ini memastikan mereka menerima haknya secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi perusahaan, ini adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menciptakan lingkungan kerja yang adil. Dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan, setiap pekerja berhak atas THR yang dihitung secara prorata menggunakan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah. Pastikan upah dasar yang digunakan adalah gaji pokok plus tunjangan tetap.

Sebagai pekerja, jangan ragu untuk menanyakan dan memastikan hak Anda. Sedangkan sebagai pengusaha, patuhilah peraturan yang ada untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan terhindar dari sanksi. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai adalah cerminan dari komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, sekaligus investasi dalam membangun loyalitas dan produktivitas jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *